Buat SIM Tanpa "Nembak" Siapa Takut (Part 1)

6/22/2016 11:49:00 PM | , ,


Hari ini ceritanya saya mengajukan permohonan pembuatan sim C baru, soalnya sim lama saya sudah kadaluarsa tepat tanggal 1 juni kemarin. (Lupa tidak diperpanjang 😢) dan menurut peraturan yang baru seseorang yang sim nya sudah kadaluarsa diharuskan mengajukan permohonan pembuatan sim baru. Tidak apa-apa lah buat baru lagi, sekalian update data alamat yang berubah karena mengikuti domisili suami dari Kab.Blitar ke Kota Blitar. Lagian suami juga mau memperpanjang sim nya (kebetulan masa berlakunya kurang 2 mingguan lagi)
Buat kalian yang juga ingin membuat sim baru bisa disimak pengalaman saya dalam membuat sim tanpa perantara (calo). Selain lebih murah, seru lo mengurus sim sendiri. Mau tahu keseruan apa yang saya alami hari ini. lets check it out.
1. Tahap Persiapan
Malam sebelum tes, saya sempatkan untuk  browsing dan membaca contoh soal ujian teori sim. Termasuk membaca arti rambu lalu lintas, marka jalan, dan isyarat tangan polisi lalu lintas. Alhamdulillah saya mendapatkan blog yang membahas semua itu. Blog itu bisa di lihat disini.

2. Tahap pembuatan sim
Tahap administrasi
Untuk menghindari antrian yang cukup panjang, kami berangkat dari rumah pukul 7.30 WIB. Kami berangkat berempat, saya, suami, si kecil, dan adik ipar saya (si adik ini pemandu kami soalnya beberapa bulan yang lalu juga mengurus pembuatan sim, dan bolak-balik kembali ke polresta karena tidak lulus-lulus ujian praktek 😉 sekalian juga buat jadi baby sitter si kecil 😁) Sesampai di Polresta, ternyata masih ada apel pagi jadi kami diharuskan menunggu sampai apel selesai.
Agar waktu tidak terbung percuma, kami langsung menuju dokter praktek yang letaknya di selatan polresta untuk tes kesehatan. Di sana saya dan suami di ukur tinggi badan, berat badan, mata, dan tes buta warna. Biaya untuk tes kesehatan ini Rp 20.000 per orang. Tak lupa kami menyerahkan foto copy KTP untuk arsip.
Setelah itu kami membeli map untuk memasukkan berkas sekalian foto KTP lagi karena ternyata foto copy nya kurang, yaitu sebanyak 5 lembar atas bawah. Berkas untuk pengajuan sim baru yaitu foto copy KTP, dan KTP asli. Sedangkan untuk perpanjangan ditambah SIM asli. Biaya map dan foto copy yaitu Rp 5.000 per orang. Oh iya tambahan untuk pengajuan sim baru, berkas harus ditambah rumus sidik jari dari kepolisian. Untuk mendapatkannya saya diharuskan menghambil form sidik jari di tempat foto copy dalam polresta dan membayar Rp 7.000 lalu di bawa ke ruang sidik jari untuk pengambilan 10 sidik jari saya. Hasilnya dimasukkan ke map beserta berkas yang lain (KTP dan SIM asli juga).
Semua berkas yang sudah dimasukkan map lalu di setor ke loket pendaftaran. Tinggal menunggu untuk proses selanjutnya.

#Untuk perpanjangan sim
Proses selanjutnya untuk perpanjangan sim yaitu  menunggu untuk dipanggil. Setelah dipanggil ke loket pendaftaran, suami saya mendapat form dan kuitansi pembayaran yang harus diisi dan ditandatangani oleh pemohon. Kemudian form dan kuitansi tersebut dikembalikan ke loket pembayaran (loket BRI) sekaligus membayar biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000 untuk sim A. Proses selanjutnya adalah antri foto dan tak berapa lama kemudian sim pun sudah ada di tangan. Mudah dan murah kan 😊

#Untuk pembuatan sim baru

Setelah pengumpulan berkas saya menunggu panggilan untuk ujian teori. Setelah dipanggil saya pun masuk ruang ujian bersama beberapa orang. Satu persatu dari kami dipanggil pak polisi yang menjadi pengawas ruang dan diberikan map yang isinya lembar soal dan lembar jawab.
Di lembar soal tertera 30 soal pilihan ganda yang harus diselesaikan dalam waktu 30 menit. Saran saya jangan lupa berdoa ketika akan mengerjakan soal, baca baik-baik soal dan jawabannya kemudian pilih jawaban yang menurut kalian benar. Soal yang saya hadapi hari ini ada fungsi marka, arti rambu lalu lintas, dan sikap kita ketika menghadapi beberapa kemungkinan ketika ada di jalan raya.
Setelah selesai map saya kembalikan ke polisi pengawas. Lembar jawaban kita akan langsung dikoreksi oleh beliau langsung di depan kita. Dari 30 soal kita harus benar minimal 21 soal untuk lulus, jika tidak kita harus kembali 2 minggu lagi untuk ujian ulang. Alhamdulillah setelah dikoreksi saya hanya salah 3, jadi saya langsung di suruh ke tempat ujian praktek.

Tahap ujian praktek
Setelah menunggu saya dan beberapa orang yang akan ujian praktek dikumpulkan untuk diberi arahan. Seorang pak polisi memberi contoh bagaimana kriteria untuk lulus ujian praktek. Hal yang harus dilakukan adalah mengemudikan sepeda motor (jangan lupa pakai helm dan menyalakan lampu) melewati garis lurus, kemudian zigzag, mengikuti bentuk huruf U, jalur angka 8 sebanyak 2 kali, kemudian lurus lagi dan selesai.
Saya diberikan waktu untuk mencoba dulu sebelum melakukan tes dan diberi kebebasan menggunakan sepeda motor sendiri atau sepeda motor yang disediakan polresta. Saya akhirnya memilih meggunakan sepeda motor sendiri karena lebih terbiasa menggunakannya.
Saat ujian pun tiba, saya bersiap-siap di atas sepeda motor. Bissmillah saya mulai maju dan aman ketika berada pada jalur lurus, pada jalur zigzag yang terakhir, saya kehilangan keseimbangan dan kaki saya menyentuh aspal. Seketika saya pun langsung dipanggil pak polisi penguji dan dinyatakan tidak lulus karena dilarang menurunkan kaki saat ujian 😢 Dari keempat orang yang ikut ujian praktek periode itu dinyatakan tidak lulus dan diharuskan kembali 2 minggu lagi untuk ujian praktek ulang. Akhirnya saya pulang tanpa sim di tangan. Apakah saya bisa mendapatkan sim C dua minggu kedepan? Lets wait and see..

0 komentar:

Posting Komentar