1. Persiapan berkas kendaraan
Berkas yang harus disiapkan sebelum berangkat ke Samsat adalah KTP asli, STNK asli, dan BPKB asli. Semuanya difotocopy sebanyak 2 rangkap kemudian disusun dan dimasukkan kedalam map. Biasanya di sekitar Samsat sudah ada fotocopy yang menyediakan map dan untuk fotocopy plus map saya dikenakan biaya Rp 5000. Di tempat itu juga saya ditawari ingin jalan (mengurus) sendiri atau titip. Dari awal saya sudah memutuskan untuk jalan sendiri saja, namun iseng-iseng saya bertanya pada bapak itu. Dan kata bapak itu jika nitip maka akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 180.000 . hmm.. lumaya besar juga, dari pada buat bayar bapak-bapak mending saya buat beli bakso saja.hehehe
syarat cek fisik kendaraan yang tertera di kaca ruang pendaftaran cek fisik
2. Cek fisik kendaraan.
Syarat pertama yang harus dilakukan adalah cek fisik kendaraan. Cek fisik kendaraan dilakukan di bangunan bagian depan Samsat. Berkas yang sudah berada di dalam map saya serahkan ke bagian loket penyerahan berkas. Setelah itu saya dipanggil dan menerima form yang harus di isi. Data yang harus di isi sama dengan data yang ada di STNK. Setelah form selesai di isi, berkas dikembalikan ke loket pendaftaran dan saya diharuskan menunggu antrian untuk cek fisik kendaraan. Setelah dipanggil, kendaraan harus disiapkan terlebih dahulu dan akan ada petugas yang mengecek nomor rangka dan nomor mesin, istilah yang biasa digunakan adalah esek-esek. Karena prosesnya memang menggosok nomor rangka dan nomor mesin di selembar kertas semacam kertas stiker yang kemudian ditempel di form awal tadi. Setelah form di sahkan oleh petugas saya kemudian disuruh masuk ke gedung utama Samsat untuk proses selanjutnya.
Loket penyerahan berkas cek fisik kendaraan
Formulir yang harus di isi di bagian cek fisik kendaraan
Proses cek fisik kendaraan
Berkas dalam map tadi kemudian saya setor ke loket pendaftaran, di sini pun saya diharuskan mengisi form baru lagi. Isinya hampir sama dengan form awal di bagian cek fisik. Setelah selesai dan dikembalikan ke petugas saya harus menunggu cukup lama untuk proses bayar pajak. Selang berapa lama saya dipanggil dengan beberapa orang untuk membayar pajak. Pajak kendaraan saya saat ini sebesar Rp. 212.000. Setelah membayar pajak saya harus menunggu lagi untuk proses pengambilan STNK dan TNKB (nomor plat). Setelah nama saya dipanggil saya diharuskan lagi membayar uang sebesar Rp 80.000 dengan rincian untuk pembayaran STNK sebesar Rp. 50.000 dan untuk cetak TNKB (nomor plat) sebesar Rp. 30.000. Kemudian KTP dan STNK baru diserahkan oleh petugas, sedangkan BPKB karena ada perubahan nomor kendaraan, maka saya diharuskan meninggalkan BPKB dan sebulan kemudian bisa diambil di Polres Kota Blitar. Sedangkan untuk TNKB bisa diambil 4-5 bulan kemudian karena ada keterlambatan plat dari pusat.
Kondisi bagian dalam gedung utama Samsat Bersama Kota Blitar
Form yag harus di isi pada saat pendaftaran
Loket pendaftaran di gedung utama Samsat Bersama
Proses pembayaran pajak
Sekian dari saya, semoga ada yang terbantu.
0 komentar:
Posting Komentar